Tentang Perusahaan
LEMBAGA INSPEKSI TEKNIK
Berdasarkan Keputusan Dirjen Listrik dan Pemanfaaatan Energi Nomor : 206- 12/20/640.5/2008 tanggal 25 April 2008, Keputusan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Nomor: 394-12/20/600.4/2010 tanggal 02 Agustus 2010 (Perpanjangan) dan SK Dirjen Ketenagalistrikan Nomor : 1166 K/ 20 / DJL.4/ 2013 tanggal 11 Nopember 2013 (Perpanjangan), PT. ENERGY SOLUSI ELECTRINDO ditunjuk sebagai :
” LEMBAGA INSPEKSI TEKNIK "
Berdasarkan Keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Direktoral Jenderal Ketenagalistrikan sesuai nomor : 3 stf / 20 / DJL.4 / 2016 tanggal 11 Maret 2016, Keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Direktoral Jenderal Ketenagalistrikan sesuai nomor : 25 stf / TL.07 / DJL.4 / 2021 tanggal 05 April 2021 (Perpanjangan) telah memberikan Sertifikat Akreditasi kepada PT Energy Solusi Electrindo sebagai LEMBAGA INSPEKSI TEKNIK TERAKREDITASI untuk melakukan: Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik dan Menerbitkan Sertifikat Laik Operasi.