Bidang usaha
Bidang usaha yang dapat dilayani meliputi antara lain:
Jasa Inspeksi Instalasi Ketenagalistrikan
- Pembangkit Tenaga Listrik (PLTD, PLTU dan PLTGU)
- Transmisi Tegangan Listrik (SUTT, SUTET, dan GI)
- Jaringan Distribusi Tenaga Listrik (Jaringan Distribusi TM dan TR)
- Jaringan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (TT dan TM)
PENGALAMAN INSPEKSI/SERTIFIKASI INSTALASI
Proyek GIS, Bay Trafo 150 kV, Transformator Tenaga 10 MVA 150/20 kV dan 20 kV Cubicle
-SUTET 500 kV GITET PLTU JAWA 1 - GITET MANDIRANCAN
-PT. Cikarang Listrindo, Tbk. pelanggan MAHKOTA SENTOSA UTAMA, PT [1514425] Meikarta Building 52022
-Proyek SUTT 150 kV GIS PLTA MALEA - GI MAKALE
-PT. Cikarang Listrindo, Tbk. pelanggan TOYOTA ASTRA MOTOR,PT [1008237]
-Latar Belakang
Sumber Energi Tenaga Listrik selain bermanfaat bagi kehidupan manusia, bisa juga membawa bencana bagi manusia dan lingkungan hidup fauna dan flora. Agar kegiatan yang menggunakan sumber energi tenaga listrik ini aman, andal dan akrab dengan lingkungan, maka untuk setiap kegiatan usaha penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik itu, wajib memenuhi ketentuan keselamatan yang diatur dalam pasal 44 UU No. 30 tahun 2009 tentang KETENAGALISTRIKAN.
Keselamatan ketenagalistrikan tersebut meliputi :
1. Standarisasi
• Setiap instalasi penyediaan tenaga listrik sesuai dengan persyaratan umum Keselamatan Ketenagalistrikan; dan • Setiap instalasi pemanfaatan tenaga listrik dan peralatan dan pemanfaat tenaga listrik sesuai dengan SNI di bidang ketenagalistrikan. Dalam hal belum terdapat SNI, Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dan peralatan dan pemanfaat tenaga listrik dapat menggunakan standar internasional atau standar lain yang diberlakukan
3. Sertifikasi
• Sertifikasi laik operasi instalasi penyediaan TL • Sertifikasi kesesuaian dengan standar PUIL instalasi pemanfaatan TL (instalasi pelanggan) • Tanda keselamatan pemanfaat TL (alat kerja/rumah tangga) • Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan
2. Pengamanan instalasi dan pemanfaat Tenaga Listrik (TL)
• Andal dan aman bagi instalasi (Keselamatan Instalasi) • Aman dari bahaya bagi manusia : Kerja (Keselamatan Kerja) Umum (Keselamatan Umum) • Akrab lingkungan (Keselamatan Lingkungan)