Latar Belakang Perusahaan
Latar Belakang
Pengertian
Sumber Energi Tenaga Listrik selain bermanfaat bagi kehidupan manusia, bisa juga membawa bencana bagi manusia dan lingkungan hidup mahluk lainnya (fauna dan flora). Agar kegiatan yang menggunakan sumber energi tenaga listrik ini aman, andal dan akrab dengan lingkungan, maka untuk setiap kegiatan usaha penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik itu, wajib memenuhi ketentuan keselamatan yang diatur dalam pasal 44 UU No. 30 tahun 2009 tentang KETENAGALISTRIKAN.
Keselamatan ketenagalistrikan adalah segala upaya atau langkah-langkah pengamanan instalasi penyediaan tenaga listrik dan pengamanan pemanfaatan tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi dan kondisi aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta kondisi ramah lingkungan, di sekitar instalansi tenaga listrik.
Keselamatan ketenagalistrikan meliputi:
- Standarisasi
- Pengamanan instalasi dan pemanfaat Tenaga Listrik (TL) untuk mewujudkan kondisi :
- Andal dan aman bagi instalasi (Keselamatan Instalasi)
- Aman dari bahaya bagi manusia (Keselamatan Kerja Keselamatan Umum)
- Akrab lingkungan (Keselamatan Lingkungan)
- Sertifikasi:
- Sertifikasi laik operasi instalasi penyediaan TL
- Sertifikasi kesesuaian dengan standar PUIL untuk instalasi pemanfaatan TL (instalasi pelanggan)
- Tanda keselamatan pemanfaat TL (alat kerja/rumah tangga)
- Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan