Pengertian SLO
Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah bukti pengakuan formal suatu instansi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuain persyaratan yang di tentukan dan di nyatakan siap di operasikan.
SLO untuk seluruh instalasi tenaga listrik merupakan salah satu penerapan dari ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. SLO wajib di miliki instalasi pembangkit, transmisi dan distribusi, pemanfaatan tegangan tinggi, tegangan menegah dan tegangan rendah melalui pemeriksaan dan pengujian pada saat selesai dibangun, rekondisi, relokasi atau SLO yang habis masa berlakunya.
SLO dikeluarkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) ,yaitu suatu badan usaha yang melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik di bidang pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik yang diberi hak untuk melakukan sertifikasi instalasi tenaga listrik sesuai dengan Akreditasi Nomor 25.Stf/TL.07/DJL4/2021